Selamat Datang

Apr 21, 2011

APBN

APBN singkatan dari anggaran pendapatan dan belanja negara. APBN merupakan daftar penerimaan dan pengeluaran pemerintah yang tersusun secara rinci dan sistematis biasanya dalam satu periode yaitu selama satu tahun.

Asumsi APBN


Pemerintah menggunakan 7 indikator perekonomian makro dalam penyusunan APBN, yaitu:

  • Produk Domestik Bruto (PDB
  • Pertumbuhan ekonomi tahunan (%)
  • Inflasi (%)
  • Nilai tukar rupiah terhadap USD
  • Suku bunga SBI 3 bulan (%)
  • Harga minyak indonesia (USD/barel)
  • Produksi minyak Indonesia (/hari)

Penyusunan APBN :


Pemerintah mengajukan Rancangan APBN dalam bentuk RUU tentang APBN kepada DPR. Setelah melalui pembahasan, DPR menetapkan Undang-Undang tentang APBN selambat-lambatnya 2 bulan sebelum tahun anggaran dilaksanakan.

Pelaksanaan APBN


pelaksanaan APBN dituangkan lebih lanjut dengan Peraturan Presiden. APBN dapat mengalami revisi/perubahan, untuk melakukan revisi pemerintah harus mengajukan RUU perubahan APBN untuk mendapatkan persetujuan DPR paling lambat akhir maret.
Dalam keadaan darurat (misal banjir) pemerintah dapat melakukan pengeluaran meskipun belum ada anggaranya.

Azas penyusunan APBN


Kemandirian, yaitu meningkatkan sumber penerimaan dalam negeri.
Penghematan atau peningkatan efesiensi dan produktivitas.
Penajaman prioritas pembangunan
Menitik beratkan pada azas-azas dan undang-undang negara.

Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN


Presiden wajib menyampaikan RUU yang telah di periksa oleh badan pemeriksa keuangan kepada DPR. Selambatnya 6 bulan setelah tahun anggaran.

Struktur APBN


Belanja Negara :

  1. Belanja Pemerintah Pusat, merupakan biaya yang dikeluarkan untuk membiayai pembangunan pemerintah pusat,yang dilaksanakan di pusat maupun di daerah. seperti:
    Belanja Pegawai, Belanja Barang, Belanja Modal, Pembiayaan Bunga Utang, Subsidi BBM dan Subsidi Non-BBM, Belanja Hibah, Belanja Sosial (termasuk Penanggulangan Bencana), dan Belanja Lainnya.
  2. Belanja Daerah, merupakan pembelanjaan pemerintah daerah yang masuk kedalam APBD meliputi:
    Dana Bagi Hasil
    Dana Alokasi Umum
    Dana Alokasi Khusus
    Dana Otonomi Khusus.

Pembiayaan

  1. Pembiayaan Dalam Negeri, meliputi Pembiayaan Perbankan, Privatisasi, Surat Utang Negara, serta penyertaan modal negara.
  2. Pembiayaan Luar Negeri, meliputi:
    Penarikan Pinjaman Luar Negeri, terdiri atas Pinjaman Program dan Pinjaman Proyek
    Pembayaran Cicilan Pokok Utang Luar Negeri, terdiri atas Jatuh Tempo dan Moratorium.