Selamat Datang

Apr 12, 2011

Para pelaku ekonomi

Terdapat tiga pelaku utama yang menjadi kekuatan sistem perekonomian di Indonesia, yaitu perusahaan negara (pemerintah), perusahaan swasta, dan koperasi. Ketiga pelaku ekonomi tersebut akan menjalankan kegiatan-kegiatan ekonomi dalam sistem ekonomi kerakyatan. Sebuah sistem ekonomi akan berjalan dengan baik jika para pelakunnya saling bekerjasama dengan baik. 3 pelaku ekonomi utama yaitu:
  1. Pemerintah (BUMN)
  • Sebagai pelaku produksi : Badan usaha milik negara yang berupa berupa perjan( Perusahaan jawatan ), perum (perusahaan umum), persero(perusahaan perseroan). Misalnya PT Dirgantara Indonesia, PT Perusahaan Listrik Negara, PT Kereta Api Indonesia (PT KAI), PT Pos Indonesia, dan lain sebagainya. Perusahaan-perusahaan tersebut didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat, serta untuk mengendalikan sektor-sektor yang strategis dan yang kurang menguntungkan. Secara umum, peran BUMN dapat dilihat pada hal-hal berikut ini. a) Mengelola cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak. b) Sebagai pengelola kekayaan alam yang terkandung di dalamnya secara efektif dan efisien. c) Sebagai alat bagi pemerintah untuk menunjang kebijaksanaan di bidang ekonomi. d) Menyediakan lapangan kerja bagi masyarakat untuk menyerap tenaga kerja.
  • Sebagai pelaku konsumsi : Pemerintah perlu mengkonsumsi barang-barang yang dibutuhkan untuk menjalankan tugasnya, misalnya untuk membangun gedung, sekolah, rumah sakit, jalan raya, stasiun pemerintah perlu mengkonsumsi bahan-bahan bangunan. Dan selain itu konsumsi pemerintah juga bisa berupa pengeluaran uang untuk menggaji para pegawai pemerintah.
  • Sebagai pelaku distribusi : Misalnya menyalurkan bantuan kepada masyarakat dengan membagikan sembilan bahan pokok dan sembako lain bagi keluarga yang tidak mampu atau terkena musibah yang dimaksudkan untuk menyejahterakan masyarakat agar tercapai pemerataan pembangunan.
  • Pemerintah juga berperan sebagai pengatur perekonomian karen mereka yang turut merencanakan, membimbing dan mengarahkan jalanya perekonomian demi mencapai tujuan pembangunan nasional
   2. Swasta (BUMS)


  • BUMS merupakan badan usaha milik swasta. Layaknya BUMN, BUMS juga ikut mengelola sumber daya yang ada di indonesia namun tidak boleh melanggar PP (Peraturan pemerintah dan UUD 1945. Dalam menjalankan perananya mengandalkan pemilikan modal. Pemerintah ikut mendukung perkembangan BUMS dengan memberikan kebijaksanaan yang disertai pertimbangan-pertimbangan, antara lain:
a. Menumbuhkan daya kreasi dan partisipasi masyarakat dalam usaha mencapai kemakmuran sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia.
b. Terbatasnya modal yang dimiliki pemerintah untuk menggali dan mengolah sumber daya alam Indonesia sehingga memerlukan kegairahan usaha swasta.
c. Memberi kesempatan agar perusahaan-perusahaan swasta dapat memperluas kesempatan kerja.
d. Mencukupi kebutuhan akan tenaga ahli dalam menggali dan mengolah sumber daya alam.
Perusahaan swasta terdiri atas 2 bentuk yaitu perusahaan swasta nasional dan perusahaan asing. Contoh perusahaan swasta nasional antara lain PT Astra Internasional (mengelola industri mobil dan motor), PT Ghobel.Dharma Nusantara (mengelola industri alat-alat elektronika), PT Indomobil (mengelola industri mobil), dan sebagainya. Adapun contoh perusahaan asing antara lain PT Freeport Indonesia Company (perusahaan Amerika Serikat yang mengelola pertambangan tembaga di Papua, Irian Jaya), PT Exxon Company (perusahaan Amerika Serikat yang mengelola pengeboran minyak bumi), PT Caltex Indonesia (perusahaan Belanda yang mengelola pertambangan minyak bumi di beberapa tempat di Indonesia), dan sebagainya.
Peran yang diberikan BUMS dalam perekonomian Indonesia seperti berikut ini.
a. Membantu meningkatkan produksi nasional.
b. Menciptakan kesempatan dan lapangan kerja baru.
c. Membantu pemerintah dalam usaha pemerataan pendapatan.
d. Membantu pemerintah mengurangi pengangguran.
e. Menambah sumber devisa bagi pemerintah.
f. Meningkatkan sumber pendapatan negara melalui pajak.
g. Membantu pemerintah memakmurkan bangsa.
   3.  Koperasi
  • Pertama didirikan di indonesia tahun 1895 penghujung abad 19 R. Aria Wiriaatmaja, yaitu seorang patih di Purwokerto, Ia mendirikan sebuah bank ( Bank Penolong dan Tabungan (Hulp en Spaarbank)) yang bertujuan menolong para pegawai agar tidak terjerat oleh lintah darat.Koperasi berkedudukan sebagai “soko guru perekonomian nasional” dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan belandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
  • Fungsi dan Peran Koperasi
    Sesuai dengan UU No. 25 Tahun 1992 pasal 4 menyatakan bahwa fungsi dan peran koperasi seperti berikut ini.
    1) Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi .                                2) Turut serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
    3) Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
    4) Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. 
  • Modal Koperasi
    Berdasarkan UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman.
    1 ) Modal Sendiri Koperasi
    a) Simpanan pokok, adalah sejumlah uang yang sama banyaknya dan wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
    b) Simpanan wajib, adalah sejumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama dan wajib dibayar oleh anggota kepada koperasi. Simpanan wajib tidak dapat diambil selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
    c) Dana cadangan, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha. Dana cadangan digunakan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi.
    d) Hibah, yaitu sumbangan pihak tertentu yang diserahkan kepada koperasi dalam upayanya turut serta mengembangkan koperasi. Hibah tidak dapat dibagikan kepada anggota selama koperasi belum dibubarkan. 
  • 2 ) Modal pinjaman koperasi
    Modal pinjaman dapat berasal dari simpanan sukarela, pinjaman dari koperasi lainnya, pinjaman dari bank dan lembaga keuangan lainnya, dan sumber pinjaman lainnya yang sah.

No comments:

Post a Comment

:)